DiTerminal 2D yang kala itu masih terminal Internasional, Security check terakhir berada tepat sebelum gate. Teman-teman saya antre satu per satu. Sialnya, ada teman saya yang kena random check di carry on bag. Saat saya mendekati ke meja pemeriksaan, saya melihat teman saya berbicara dengan Aviation Security (avsec) dengan pose bercanda.
Kinerja Peralatan Keamanan Bandara Definisi Bandara, Menurut Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Bandar Udara Bandara adalah kawasan di daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun Penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi yang dilengkapi dengan fasilitas Keselamatan dan Keamanan Penerbangan serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang. Selanjutnya Pasal 228, menyatakan bahwa Otoritas Bandar Udara mempunyai Tugas dan Tanggung jawab Ayat a menjamin Keselamatan, Keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara; Ayat b memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara. Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, Pasal 55, menyatakan bahwa terhadap bagasi dari Penumpang yang batal berangkat dan/ atau bagasi yang tidak bersama pemiliknya, wajib dilakukan pemeriksaan Keamanan ulang untuk dapat diangkut dengan Pesawat Udara. Ditinjau dari aspek Keamanan, terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban di Bandara berupa kejahatan seperi pencurian barang bawaan Penumpang maupun pelanggaran seperti membawa barang terlarang narkoba, hal ini tentunya perlu kiranya diperhatikan supaya dapat mengurangi tingkat kejadiannya. Untuk mencegah terjadinya tindakan melawan hukum tentunya diperlukan tingkat kemampuan dari petugas Keamanan Bandar Udara, fasilitas peralatan yang cukup dan disertai dengan sistim dan Prosedur Pengamanan Bandara. Pengawasan Keamanan di suatu Bandara terhadap Penumpang, barang dan kendaraan sebaiknya dimulai sejak dari area publik yang setiap orang masih bebas keluar masuk tanpa harus menunjukkan kartu pengenal Pas Bandara, hal ini diperlukan untuk lebih terciptanya situasi aman bagi setiap Penumpang maupun siapapun yang melakukan kegiatan di wilayah Bandar Udara. Mengingat pentingnya Keamanan di sekitar Bandara tentunya diperlukan SDM Keamanan yang cukup trampil dan fasilitas peralatan Keamanan khususnya di Bandara yang dianggap daerah strategis untuk keluar masuknya orang maupun barang dari daerah lain, maka oleh karena itu perlu kiranya dilakukan Evaluasi Kinerja Peralatan Sistim dan Prosedur serta SDM Keamanan Penumpang dan Barang di Bandara. Pengertian & Istilah Pengertian dalam Ketentuan Umum Bab I berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, diuraikan sebagai berikut Penerbangan Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan lingkungan hidup serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya; Bandar Udara Bandara Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya; Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan; Unit Penyelenggara Bandar Udara Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial; Otoritas Bandar Udara Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan; Keamanan Penerbangan Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur. Dasar Hukum Peraturan Nasional Berdasarkan Peraturan Nasional yang berkaitan dengan penelitian ini, diuraikan sebagai berikut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Bab XI Kebandarudaraan. Pasal 214, menyatakan bahwa bandar udara sebagai bangunan gedung dan fungsi khusus, pembangunannya wajib memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, mutu pelayanan jasa kebandarudaraan, kelestarian lingkungan, serta keterpaduan intermoda dan multimoda; Pasal 228 , menyatakan bahwa otoritas bandar udara mempunyai tugas dan tanggung jawab Ayat a menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara; Ayat b memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, Pasal 52, menyatakan bahwa Setiap orang, barang, kendaraan yang memasuki sisi udara, wajib melalui pemeriksan keamanan. Pasal 53, menyatakan bahwa ayat 1 Personil pesawat udara, penumpang, bagasi, kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara wajib melalui pemeriksaan keamanan. Pasal 55, menyatakan bahwa terhadap bagasi dari penumpang yang batal berangkat dan/ atau bagasi yang tidak bersama pemiliknya, wajib dilakukan pemeriksaan keamanan ulang untuk dapat diangkut dengan pesawat udara. Pasal 57, menyatakan bahwa ayat 1 Kantong diplomatik yang bersegel diplomatik, tidak boleh dibuka. Pasal 58, menyatakan bahwa ayat 1 Bahan dan/atau barang berbahaya yang akan diangkut dengan pesawat udara wajib memenuhi ketentuan pengangkutan bahan dan/ atau barang berbahaya. Pasal 60, menyatakan bahwa ayat 1 penumpang pesawat udara yang membawa senjata wajib melaporkan dan menyerahkan kepada perusahaan angkutan udara, ayat 2 Senjata disimpan pada tempat tertentu di pesawat udara yang tidak dapat dijangkau oleh penumpang pesawat udara, ayat 3 Pemilik senjata diberi tanda terima sebagai tanda bukti penerimaan senjata oleh perusahaan angkutan udara. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional menyatakan bahwa Pembagian tanggung Jawab meliputi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; menyusun, mentapkan, melaksanakan dan mempertahankan efektivitas serta mengevaluasi Program keamanan Penebangan Nasional, membagi dan menetapkan tugas-tugas pelaksanaan dari Program Keamanan Penebangan Nasional, menetapkan petunjuk penyusunan Program Keamanan Bandar Udara, Program Keamanan Angkutan Udara dan Program Keamanan Regulated Agent yang merupakan bagian Program Keamanan Penebangan Nasional, melakukan pengawsan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Program Keamanan Penebangan Nasional. Otoritas Bandar Udara Kepala Otoritas Bandar Udara mempunyai tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan di bandar udara yang menjadi pengawasannya. Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandara Udara pelaksanaan keamanan pengoperasian bandar udara. Badan Hukum yang Melakukan Kegiatan Usaha di Bandar Udara Setiap badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di daerah keamanan terbatas atau memiliki jalur untuk masuk atau berbatasan langsung dengan daerah keamanan terbatas di bandar udara harus bertanggung jawab dan memiliki program keamanan untuk mengendalikan keamanan sesuai dengan persyaratan dalam Program Keamanan Bandar Udara. Badan Usaha Angkutan Udara Setiap Badan Usaha Angkutan Udara yang mengoperasikan pesawat udara wajib menyusun, melakasanakan dan mengembangkan Program Keamanan Angkutan Udara dengan berpedoman kepada Program Keamanan Penerbangan Nasional. Perlindungan Bandar Udara, Pesawat Udara dan Fasilitas Navigasi Penerbangan meliputi Penetapan daerah keamanan terbatas, perlindungan dan keamanan terbatas, pengendalian jalan masuk orang, pengendalian jalan masuk kendaraan bermotor, perlindungan pesawat udara, dan fasilitas navigasi dan objek vital. Pengendalian keamanan terhadap orang dan barang yang diangkut pesawat udara, meliputi Pemeriksaan penumpang dan bagasi kabin. Penumpang transit dan transfer. Pemeriksaan orang, personel pesawat udara, pegawai beserta barang bawaannya. Prosedur pemeriksaan khusus. Pengecualian pemeriksaan keamanan. Penanganan penumpang yang membawa senjata dan alat-alat berbahaya. Penumpang dalam status tahanan, penumpang dalam pengawasan, dan penumpang khusus dan penumpang haji. Bagasi tercatat. Kargo dan pos. Jasa boga catering dan barang prrsediaan/perbekalan di dalam pesawat udara aircraft/airline store. Pemeriksaan dan pelaporan check-in penumpang. Fasilitas Keamanan Penerbangan, meliputi Peralatan pendeteksi bahan peledak. Peralatan pendeteksi bahan organic dan non-organik. Peralatan pendeteksi metal. Peralatan pendeteksi bahan nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif. Peralatan pemantau lau lintas orang, kargo, pos, kendaraan, dan pesawat udara di bandara. Peralatan pusat penanggulangan keadaan daruat emergency operation centre. Kendaraan patrol keamanan penerbangan. Peralatan pengendalian jalan masuk acces control. Peralatan pendeteksi penyusup pagar perimeter perimeter instruction detection system; dan Peralatan komunikasi personel keamanan. Personel Keamanan Unit penyelenggara bandar udara, badan usaha bandar udara, badan usaha angkutan udara, agen kargo, dan pos serta badan hokum terkait dengan penerbangan bertanggung jawab terhadap pemenuhan personel keamanan yang sesuai dengan kebutuhan operasional. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 1989 Tentang Penertiban Penumpang, Barang dan Kargo menyatakan bahwa Penumpang, awak pesawat udara dan bagasi harus diperiksa sebelum memasuki daerah steril dan si si udara. Perusahaan angkutan udara dapat menolak mengangkut penumpang yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Penumpang transit & transfer wajib diperiksa ulang. Senjata api, senjata tajam & benda lain yang dapat dipakai untuk mengancam dilarang dimasukkan/ditempatkan di dalam kabin pesawat. Bagasi harus diperiksa sebelum diserahkan di tempat check -in. Bagasi harus dilengkapi identitas pemilik. Kargo dan kiriman pos hams diperiksa sebelum dimasukkan ke gudang atau pesawat udara. Pemeriksaan pengangkutan barang-barang berbahaya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. SKEP/40/II/1995, Tentang Petunuk Pelaksanaan Tahun 1989 Tentang Penertiban Penumpang, Barang dan Kargo Yang diangkut Pesawat Udara Sipil menyatakan bahwa Penumpang dan bagasi harus diperiksa oleh petugas sekuriti yang berwenang; Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas lain harus mendapat persetujuan Adbandara/Kacab/Kabandara; Penumpang yang mempunyai tiket dan petugas dengan pas bandara yang diijinkan masuk daerah check-in; Pemeriksaan dilakukan dengan alat bantu, manual dan random random check 10%; Awak pesawat wajib diperiksa; Penumpang transfer dan transit hams diperiksa ulang; Pengangkut harus menyediakan petugas sekuriti dan bekerja sama dengan petugas sekuriti bandara untuk memeriksa penumpang, bagasi dan kargo; Pengangkut harus menempatkan petugas untuk meme-riksa boarding pass di ruang tunggu; Barang/bahan berbahaya dapat diangkut berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku Bagasi yang telah diperiksa, Diberi label sekuriti, Di-strapping rekomendasi; Petugas sekuriti bandara berhak menolak keberangkatan calon penumpang yang tidak mau diperiksa, atas koordinasi dengan pengangkut; Pengangkut wajib menolak bagasi Yang tidak diperiksa, Tanpa label sekuriti, Label koyak/rusak. Bagasi milik penumpang yang batal berangkat atau tidak diangkut bersama pemiliknya dilarang diangkut, kecuali telah diperiksa dan beridentitas jelas; Orang gila, Tahanan, Deportee hams dikawal; Penumpang mabuk, buronan, orang yang dicurigai dapat ditolak untuk berangkat; Pengangkut atau agennya wajib mencatat nama dan alamat calon penumpang pesawat udara sesuai dengan bukti kenal diri; Pada waktu lapor diri semua tiket calon penumpang dicocokan dengan bukti kenal diri; Check-in counter dibuka selambat-lambatnya 2 jam dan ditutup 30 menit sebelum jadual penerbangan/ keberangkatan pesawat udara; Daerah check-in adalah daerah Publik Terbatas; Akses penghubung antara ruang keberangkatan dan kedatangan harus dikunci/dijaga; Semua akses menuju daerah sisi udara harus dilengkapi pintu dan dikunci/dijaga; Orang dan kendaraan yang akan masuk daerah sisi udara harus melalui pemeriksaan; Institusi dan Konsesioner di bandara ikut bertanggung jawab terhadap aspek keamanan di lingkungan kerjanya; Petugas konsesioner, barang dagangan dan peralatannya harus diperiksa; Barang dagangan tidak berupa senjata, benda tajam atau bahan berbahaya; Pengangkut mengawasi penumpang, bagasi dan akses ke sisi udara, bekerjasama dengan petugas sekuriti bandara; Pengawasan ruang VIP oleh sekuriti bandara dan instansi yang berwenang. Peraturan Internasional Berdasarkan Peraturan Internasional yang berkaitan dengan penelitian ini, diuraikan sebagai berikut Annex 17 Security-Safeguarding International Civil Aviation Againts Acts of Unlawful Interference, Salah satu yang terpenting dari prosedur keamanan didalam annex 17 ini adalah hal yang berkenaan dengan inspeksilscreening terhadap seseorang/penumpang dan bagasi di bandar udara internasional. Negara dengan berhasil mengimplementasikan prosedur inspeksilscreening dan menghilangkan penyitaan yang tidak syah dari pesawat yang sedang dijalankan keliling dunia. Dalam annex 17 dapat dilihat koordinasi aktivitas yang rumit dalam program keamanan. Hal itu diakui oleh operator airlines yang mempunyai tanggung jawab terhadap penumpang, aset dan keuntungan, dan negara harus yakin bahwa pengembangan penumpang yang dibawa dan yang melengkapi implementasinya yang efektif terhadap program keamanan dengan pengeloJaan bandar udara. Beberapa spesifikasi dari annex 17 dan annex yang lain mengaku bahwa tidak mungkin untuk mencapai keamanan yang absoJut. Namun demikian negara menjamin keamanan penumpang, crew, ground personnel dan masyarakat umum dengan pengutamakan perhatian atau pertimbangan dalam aksi safeguarding yang memprakarsainya. Negara juga harus didesak untuk mengambil tindakan untuk keamanan penumpang dan crew dari dialihkannya pesawat dengan cara tidak sah sampai perjalanan dapat dianjurkan. ICAO Annex 18 The Safe Transport of Dangerous Goods by Air. ICAO Document 8973 tentang Instruction Manual of The Safeguarding of Civil Aviation Againts Acts of Unlawful Interference. ICAO Document 9284 tentang Technical Instruction of The Safe Transport of Dangerous Goods by Air. Sementara Anex-anex tersebut di atas telah diterapkan dalam menjalankan fungsi pengamanan mengenai penanganan keamanan di bandara. Sistem dan Prosedur Bandara Adisutjipto-Yogyakarta telah membuat standar operasi pengamanan bandar udara sebagai berikut Screening Penumpang dan Barang Barang/bahan yang perlu penanganan khusus antar lain Senjata weapons Barang berbahaya dangerous article Bahan peledak Bahan dan atau barang berbahaya dangerous goods Pemeriksaan barang X-Ray Machine Explosive Detector Fidsik/Manual Pemeriksaan Penumpang Walk Through Metal Detector Hand Held Metal Detector Fisik/Manual Konsep dasar screening penumpang dan barang Concourse Plan Screening Point dilakukan di check-in Holding Area Plan Screening Point dilakukan di waiting room Boarding Gate Plan Screening Point dilakukan di boarding gate Posisi Tugas di Screening Point Screening Point Check-In dengan satu X-Ray Pengarah Penumpang Pemantau WTMD dan pemeriksaan penumpang 2 dua petugas terdiri dari satu laki-laki dan 1 perempuan. Operator X-Ray Pemeriksaan Manual Bagasi Petugas pemasanagan label security check Supervisor Prosedur Pemeriksaan Dengan Hend held Metal Detector HHMD Pelaksanaan Check HHMD Minta izin Jaket yang mengganggu pemeriksaan screening melalui X-Ray atau periksa manual. Tidak menghalangi penumpang yang lewat WTMD. Penumpang agar menghadap ke muka dan merentangkan tangan dan kaki. Prosedur dan alur pemeriksaan yang sama searah jarum jam. HHMD jangan menyentuh yang diperiksa. Ada Alarm Pastikan daerah bunyi alarm. Penumpang agar mengeluarkan benda yang mengandung logam atau induksi. Periksa benda tersebut berbahaya atau tidak. Lanjutkan pemriksaan. Bila HHMD tidak berfungsi/tidak dapat mendeteksi Lakukan pemeriksaan secara fisik/manual. Prosedur Pemeriksaan Dengan Walk Through Metal Detector WTMD Mengarahkan Penumpang Barang bawaan di X-Ray Melalui WTMD dengan langkah/kecepatan biasa. Tidak ada Alarm–I Barang bawaan/benda yang telah discreening boleh diambil Penumpang boleh masuk ruang tunggu Ada Alarm–I Mengarahkan penumpang agar mengeluarkan benda yang mengandung logam atau induksi dan menempatkan benda tersebut di tempat khusus penumpang bisa melihat dan diperiksa sendiri. Melalui WTMD dengan langkah/kecepatan biasa. Tidak ada Alarm–II Prosedur sama dengan butir b Ada Alarm–II Periksa penumpang dengan Hand Held Metal Detector. Screening Point Waiting Room Dengan 1 satu X-Ray Pengarah Penumpang 1 petugas Pemantau WTMD dan pemeriksa Penumpang 2 petugas 1 laki-laki dan 1 perempuan Operator X-Ray 1 petugas Pemeriksaan Manual Bagasi Supervisor 1 petugas Prosedur Pemeriksaan Penumpang Secara Fisik/Manual Pelaksanaan Jenis kelamin sama Minta izin Pakaian luar yang mengganggu pemeriksaan dilepas. Penumpang agar mengeluarkan isi saku dan diperiksa sendiri. Penumpang agar menghadap ke muka dan merentangkan tangan dan kaki. Bagian-bagian yang perlu diperhatikan Rambut dan pundak Bahu, kerah pakaian, lengan dan tangan Dada, ketiak, punggung Pinggang, ikat pinggang, selangkangan, paha Kali dan sepatu. Prosedur Pemeriksaan Barang Secara Fisik/Manual terdiri Pemeriksaan Keseluruhan Prosedur dan alur pemeriksaan yang sama Minta izin Periksa bagian luar Bagian atas, bagian samping dan bawah, bagian yang mencurigakan, kantong, periksa tanda-tanda perubahan/ rusak. Periksa bagian dalam Bagian atas, samping, dan bawah, bagian yang mencurigakan, kantong, periksa tanda-tanda perubahan/ rusak, periksa berat barang/benda sesuai atau tidak, periksa pakaian, peralatan, bahan dan barang. Pemeriksaan Terbatas Periksa sesuai informasi petugas X-Ray. Minta izin Periksa obyek yang tidak jelas di X-Ray Periksa bagian bawah obyek yang tidak terjangkau X-Ray. Jenis-jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Penumpang Dokumen Pemeriksaan dengan atau tanpa alat bantu Pemeriksaan penumpang transit atau transfer Pencegahan percampuran penumpang yang steril dan belum steril Pengawasan jalur Pemeriksaan Bagasi Kabin dan Bagasi Pemeriksaan dengan atau tanpa alat bantu Strapping bagasi Pengawasan jalur Pemeriksaan jumlah penumpang dan bagasi. Pemeriksaan Hargo Regulated agent Pemeriksaan dokumen Pemeriksaan dengan atau tanpa alat bantu Pengendapan Pengawasan jalur dan area kargo Pemeriksaan Khusus Barang khusus/rahasia dan kantong diplomatik Benda/barang istimewa Bayi dan anak kecil Penumpang cacat Pelayanan darurat. Demikianlah Artikel Tentang Mengenal Kinerja Peralatan Keamanan Bandara atau Penerbangan. Semoga Bermanfaat, Sekian & Terimakasih.. Tag Bandar UdaraBandaraDefinisi PenerbanganKeamanan BandaraKeamanan PenerbanganOtoritas Bandar UdaraOtoritas BandaraPenerbanganPeralatan Keamanan BandaraPeralatan Keamanan PenerbanganUnit Penyelenggara Bandara
Palapanewscom– Operasional para petugas Airport Security Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) kini dapat termonitor secara digital dengan sistem berbasis web.Rencananya, website ini akan dilaunching untuk diterapkan pada 1 Agustus 2018. Transformasi tersebut bertujuan untuk memudahkan personel Airport Security dalam bertugas
Aviation Security AVSEC adalah petugas keamanan yang bertugas menjaga & menjamin keselamatan pengguna jasa penerbangan. Tentang profesi AVSEC yang satu ini, dan banyak orang awam yang beranggapan bahwa Avsec sama halnya dengan satpam atau security bank lain yang pada umumnya,... Aviation Security AVSEC adalah petugas keamanan yang bertugas menjaga & menjamin keselamatan pengguna jasa penerbangan. Tentang profesi AVSEC yang satu ini, dan banyak orang awam yang beranggapan bahwa Avsec sama halnya dengan satpam atau security bank lain yang pada umumnya, Sekarang dari situ kita sudah bisa melihat AVSEC Aviation Security dengan petugas keamanan lainnya, Petugas/personil Keamanan Penerbangan itu WAJIB memilki lisensi atau Surat Tanda Kecakapan Petugas STKP dalam melaksanakan tugasnya. Jadi tidak asal-asalan. Dalam lisensi tersebut dijelaskan kewenangan Petugas Keamanan Penerbangan AVSEC dan jika sudah memiliki lisensi maka sudah dinyatakan memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas pengamanan penerbangan oleh Direktur Jendral Perhubungan Udara. Tapi nggak gampang lho buat dapetin lisensi Avsec itu harus mengikuti Pelatihan dan Pendidikan Diklat Avsec dulu. Dan yang menyelenggarakan diklat harus mendapat persetujuan dari Direktur Jendral Perhubungan Udara. Selain itu tugas AVSEC Aviation Security yaitu menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan, keteraturan dan efiensi penerbangan,di seluruh area penerbangan, termasuk juga awak pesawat udara, memberikan perlindungan terhadap awak pesawat udara, para penumpang, petugas di darat, masyarakat dan instansi yang ada di bandar udara dari tindakan melawan hukum,dan memenuhi standar peraturan yang ada di penerbangan baik secara internasional maupun nasional. Personil Keamanan Penerbangan yang telah wajib memiliki lisensi atau Surat Tanda Kecakapan Petugas STKP yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan yang bertujuan Memberikan Pengetahuan tentang Peraturan-peraturan Keamanan Penerbangan Sipil, Pengenalan Bandar Udara working at the airport dan Pelayanan Prima, Pengenalan Barang Dilarang Prohibited Item, Pengenalan Barang Berbahaya Dangerous Goods, Pengenalan Fasilitas Keamanan Penerbangan, Pengenalan Identifikasi Perilaku Behavior Recognition and Profiling, Pengendalian Orang dan Barang, Pengawasan Pintu Masuk dan Pemeriksaan Orang, Pengawasan Pintu Masuk dan Pemeriksaan Kendaraan, Pengendalian Jalan Masuk Ke dan Dari Daerah Keamanan Terbatas Pada Area Penanganan Bagasi Tercatat Access Control To Security Restricted Areas Where Hold Baggage Is Handled, Perlindungan Terhadap Bagasi Tercatat Yang Telah Diperiksa Protection of Screened Hold Baggage, Rekonsiliasi Penumpang aan Bagasi Passenger and Baggage Reconciliation, Pemeriksaan Penumpang, Pemeriksaan Penumpang Khusus Special Categories of Passengers, Pemeriksaan Manual Bagasi/Barang Bawaan, Pemeriksaan Kargo dan Pos, Penyisiran dan Pengamanan Daerah Steril, Patroli dan Penjagaan, Pemeriksaan dan Perlindungan Keamanan Pesawat Udara, Pemeriksaan Keamanan Katering Pesawat Udara, Pencegahan Kebakaran, Program Keamanan Bandar Udara dan Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional National Contingency Programme, Aviation English for Aviation Security. Untuk Pendidikan dan pelatihan Avsec Aviation Security,di bedakan menjadi dua,dan pendidikan tersebut sesuai dengan karir yang di capai oleh Avsec. Pendidikan dan pelatihan dasar bagi personel Avsec, meliputi basic aviation security basic avsec junior aviation security junior avsec senior aviation security senior avsec Pendidikan dan pelatihan lanjutan personil Avsec antara lain avsec management crisis management quality control instructor risk management inspector/ auditor negotiation human factor investigator profiling Petugas Avsec dalam kerjanya di dukung oleh beberapa peralatan kerja dalam melaksanakan tugasnya, yaitu Peralatan pendeteksi metal HTMD dan WTMD Peralatan pendeteksi bahan organik dan non-organikX-Try Peralatan pendeteksi bahan nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif Peralatan pendeteksi bahan peledak Kendaraan patroli keamanan penerbangan Peralatan pemantau lalu lintas orang, kargo, pos, kendaraan, dan pesawat udara di bandara Peralatan pusat penanggulangan keadaan darurat emergency operation centre Peralatan pengendalian jalan masuk acces control Peralatan pendeteksi penyusup pagar perimeter perimeter instruction detection system Peralatan komunikasi personel keamanan Untuk menjadi petugas Avsec tidak hanya mengandalkan otot,seperti petugas keamanan lain nya,tapi dia juga harus mempunyai kompetensi kecerdasan,skill,atitud dan knowledge untuk melaksanakan tugasnya, Yaitu menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan, Jadi tidak mudah untuk menjadi petugas Avsec,tidak seperti yang kalian bayangkan. Syarat Dan Ketentuan Mendaftar Pendidikan Avsec Minimal lulusan SMA Sederajat Tinggi badan minimal Putra 167cm, Putri 160cm Berat badan proporsional Sehat jasmani dan rohani Usia maksimal 25 tahun Berat badan proporsional Tidak bertato dan bertindik Tidak memakai kacamata Belum menikah Berpenampilan menarik Cara Mendaftar Pendidikan Avsec Aviation security Cara mendaftar pendidikan Avsec Bintang Banua Angkasa bagi Anda yang berminat mendaftarkan diri untuk mengikuti pendidikan Avsec yang di selenggarakan oleh Bintang Banua Angkasa, anda bisa melakukan pendaftaran secara langsung, dan bagi anda yang jauh berdomisili jauh dari alamat tempat kantor Bintang Banua Angkasa anda bisa melakukan pendaftaran online, melalui website resmi Bintang Banua Angkasa di atau 0819-3403-8263

TugasAVSEC (Aviation Security) Tapi Tidak Semua Bandara Memiliki Semua Peralatan-Peralatan Di Atas, Jumlah Serta Jenis Peralatan Security Yang Digunakan Di Setiap Bandara, Disesuaikan Dengan Kondisi Dan Kebutuhan Bandara Itu Sendiri. Kesimpulannya AVSEC (Aviation Security) Itu Harus Memiliki Kompetensi (Skill, Attitude & Knowledge), Guna

11 Januari 2021 Oleh Admin Inilah benda yang disita AVSEC di bandara Pada saat ini banyak orang yang memilih menggunakan penerbangan sebagai transportasi dari kota ke kota lain. Profesi penerbangan menjadi salah satu pekerjaan yang bergengsi dan membanggakan di mata masyarakat umum. Oleh karena itu, selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Tidak heran jika berkarir di dunia penerbangan memiliki peluang yang tinggi dalam mengurangi pengangguran di Indonesia. Salah satu profesi penerbangan yang banyak diminati kaum muda identik dengan profesi pilot atau pramugari namun bukan hanya itu saja disisi lain juga di dunia penerbangan memiliki bagian terpenting salah satunya seperti AVSEC Aviation Security. Apakah Anda mengetahui apa itu profesi Aviation Security? Jadi, Aviation Security merupakan salah satu profesi yang bergerak dibidang jasa penerbangan serta memiliki peran penting dalam menjaga kelancara dan keamanan di bandara setiap harinya. Tugas Aviation Security Aviation Security merupakan petugas keamanaan penerbangan yang menjamin keamana dalam penerbangan dari segala tindakan yang melanggar hukum. Tugas yang dilakukan antara lain, pengecekan identitas penumpang, body search dan yang terakhir pemeriksaan barang bawaan. Hal ini dikarenakan tidak semua barang penumpang akan masuk kedalam pesawat, demi keamanan pesawat beserta penumpang. Lalu barang- barang apa saja yang tidak bisa dibawa ke dalam pesawat? Zat kimia Penumpang tidak diperbolehkan untuk membawa zat kimia dalam bentuk cairan, zat kimia ataupun bentuk liquid yang mudah sekali meledak, namun ada beberapa zat kimia yang diperbolehkan seperti, minyak kayu putih, hairspay dan parfum. Akan tetapi, dengan ketentuan tersebut dibatasi maksimal 100ml. Benda yang mengandung Gas Pihak maskapai penerbangan juga membuat larangan untuk membawa benda berbahan gas, hal ini dikarenakan gas dapat memicu ledakan saat mengalami kontak dengan api dan dapat menjadi masalah serius ketika pesawat sudah berada di udara, semua ini demi keselamatan semua penumpang. Senjata Api Penumpang tidak diperbolehkan membawa senjata api hal ini dapat memicu ledakan dan mencegah terjadinya aksi berbahaya dari orang yang tidak bertanggung jawab. Nah, benda yang akan memicu ledakan seperti kembang api, petasan, amunisi dan benda lainnya. Namun, hanya penumpang yang memiliki izin khusus apabila talah didaftarkan seperti petugas kepolisian atau petugas keamanan tertentu yang sudah mendapatkan izin untuk membawa senjata. Senjata dan benda tajam Selain itu penumpag tidak diperbolehkan mebawa senjata dan benda tajam ke dalam kabin pesawat seperti, samurai, anak panah, pedang, pisau dan benda yang lainnya yang memiliki ujung yang runcing. Hal ini akan menyebabkan masalah yang serius terkait keamanan penerbangan dan penumpang. Kecuali, barang yang boleh dibawa ke dalam pesawat seperti gunting kuku atau pisau cukur tetapi, disarankan dimasukan ke dalam koper yang akan masuk dalam bagasi dikarenakan untuk menghindari penyalahgunaan barang tersebut. Benda yang memiliki kemampuan mengembang selain senjata dan benda tajam maskapai penerbangan juga melarang penumpang membawa benda yang memiliki kemampuan barang yang mengembang contohnya seperti, bola basket dan voli karena mengandung gas, kecuali benda tersebut sudah di kempiskan sebelum masuk pesawat. Demikian barang yang disita petugas Aviation Security hal ini dilakukan demi keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang di pesawat selama perjalanan. Jadi, jika berpergian menggunakan maskapai penerbangan disarankan tidak membawa barang-barang tersebut. Akan tetapi, jika tetap membawa barang yang dilarang akan disita petugas karena tidak memiliki izin untuk membawa barang tersebut. Berminat menjadi Personel AVSEC di Indonesia? SEGERA ikuti pendidikan resmi AVSEC di Asta Learning Center! Penuhi syaratnya dan ikuti langkah daftarnya! ______________ Asta Learning Center DENPASAR, BALI 📍Jl. Gunung Galunggung No 8A, Ubung Kaja, Denpasar Utara 📱081337785942 FB Asta Learning Centre IG asta_learningcenter Web . 180 134 12 76 354 422 216 292

apa itu aviation security bandara